Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

TUGAS & FUNGSI HUMAS

HUBUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : Penarikan dan penyetoran iuran warga tepat waktu Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga secara tepat Memberikan Informasi kepada warga secara rutin dan berkala Memberikan laporan kepada Ketua RT secara rutin dan berkala

VISI MISI RT01

Visi  : Membentuk kerukunan warga RT001(Ploso timur IIIA) RW009 Kelurahan PLOSO  dan memelihara lingkungan yang nyaman, aman, tentram, bersih, sehat serta membangun kerjasama lingkungan antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab. Misi  : (1) Menajaga kerukunan antar warga, khususnya warga RT001 (Ploso TIMUR IIIA) (2) Melayani warga dalam hal administrasi kependudukan; (3) Memfasilitasi warga dalam berbagai kegiatan sosial       (kebersamaan); (4) Bersama-sama seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keasrian lingkungan.

Syarat Pembuatan KK dan KTP

Gambar
KARTU KELUARGA ATAU KK Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga , Ketua RT 01 dan Kantor Kelurahan ploso, Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi jawa timur dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. PEMBUATAN KARTU KELUARGA Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: 1.     Surat Pengantar dari Pengurus RT 01 dan RW 09 2.     Kartu Keluarga Lama 3.     Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian  4.     Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran Surat Penga...

MASA BAKTI KETUA RT

Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya; Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakt, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah; Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 34 )

Dasar hukum organisasi LKMK, RT dan RW

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Rukun Warga dan Rukun Tangga  [ lihat lebih lengkap ] Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor : 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Rukun Warga dan Rukun Tangga

SYARAT PENGURUS RT

Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat : beragama; sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP; usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin; lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya; sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 32 ).

FASILITAS UMUM RT01

COMINGSOON Ikut

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT

Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; Pengurus RT mempunyai kewajiban : melaksanakan tugas dan fungsi RT; melaksanakan keputusan anggota; membina kerukunan; membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah; melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 44 (1) dan (2) )

FUNGSI DAN TUGAS SIE. SOSIAL BUDAYA PEMUDA & OLAHRAGA

Seksi Sosial Budaya Pemuda Olah Raga Keagamaan A. Mempunyai  tugas  : melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejhteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan; melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepramukaan; melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda; melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan; melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah; melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya...

FUNGSI DAN TUGAS SIE.KEBERSIHAN & LINGKUNGAN HIDUP

Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup A. Mempunyai  tugas  : melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta MCK; melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup; melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup; memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah; membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup. ( sumber : Keputusan Waliko...

TATA KERJA PENGURUS RT

TATA KERJA PENGURUS RT Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat; Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah; Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua. ( Sumber : keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 36 )

TUGAS DAN FUNGSI SIE.PEMBANGUNAN

Seksi Pembangunan A. Mempunyai  tugas  : melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan; melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (1) ) B. Mempunyai fungsi : penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya; penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana; pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan; pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah da...

TUGAS DAN FUNGSI SIE.KEAMANAN

Seksi KEAMANAN DAN KETENTRAMAN A. Mempunyai  tugas  : melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT; mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (2) ) B. Mempunyai  fungsi  : penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya; penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana; pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pemba...

TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA RT

Bendahara RT Mempunyai tugas : Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak; Mempunyai fungsi : pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT; penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan; pencatatan kekayaan yang dimiliki. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 41 (1) dan (2) )

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS RT

Sekretaris RT Mempunyai tugas : Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT; Mempunyai fungsi : penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan; pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua; pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004 pasal 39 (1) dan (2) )

TUGAS DAN FUNGSI WAKIL KETUA RT

Wakil Ketua RT : Mempunyai Tugas : membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua; Mempunyai fungsi : pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua; pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan; ( sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004, pasal 38 )

TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT

Ketua RT mempunyai tugas : Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat mempunyai fungsi : pengkoordinasian antar warga; pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga; (sumber Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004, pasal 37 )