TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT

Ketua RT
mempunyai tugas :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  • Memelihara kerukunan hidup warga;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
mempunyai fungsi :
  • pengkoordinasian antar warga;
  • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
(sumber Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004, pasal 37 )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum organisasi LKMK, RT dan RW

Syarat Pembuatan KK dan KTP

MASA BAKTI KETUA RT