TUGAS DAN FUNGSI SIE.KEAMANAN

Seksi
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
A. Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;
  3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
  4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (2) )
B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (6) ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum organisasi LKMK, RT dan RW

Syarat Pembuatan KK dan KTP

MASA BAKTI KETUA RT