TATA TERTIB LINGKUNGAN RT01
Perencanaan TATA TERTIB WARGA RT01/ RW09 kelurahan PLOSO, Kecamatan TAMBAKSARIKOTA SURABAYA
KEPUTUSAN KETUA RT01
Nomor : 00/00/RT01/2017
TENTANG TATA TERTIB WARGA
Seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT01/RW09 terus bertambah, dan tidak menutup kemungkinan memunculkan tindakan- tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 01 (Ploso timur 3a) secara umum serta tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT 01 (Ploso timur 3a) yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT01/RW09.
Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT01 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT 01 dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT01/RW09.
Mengingat :
- Hasil Rapat Pengurus RT01 (Tanggal) - (Bulan) - (Tahun) tentang Pembahasan Tata Tertib Warga.
- Maka dengan ini Ketua RT01 MEMUTUSKAN menetapkan TATA TERTIB WARGA RT01/RW09 kelurahan PLOSO Kecamatan TAMBAKSARI kota SURABAYA
BAB I UMUM
a) Setiap warga berhak mendapatkan PERLINDUNGAN, PELAYANAN, PERLAKUAN yang sama dari pengurus RT, tanpa membedakan SUKU, AGAMA, RAS.
Setiap warga berhak memakai FASILITAS UMUM yang dimiliki RT 01 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
b) Setiap warga berhak menikmati KETERTIBAN, KEAMANAN, KETENTRAMAN, KEBERSIHAN dan KENYAMANAN lingkungan RT 01.
c) Pengurus RT wajib menyampaikan LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN RT01 maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT01
BAB II KETERTIBAN
a) Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap WARGA YANG BARU PINDAH dan bertempat tinggal di Wilayah RT01 Wajib Melapor kepada Ketua RT01 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT, juga menyelesaikan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.
b) Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT01 diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
c) Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap MERAWAT DAN MEMOTONG dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
BAB III KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
a) Pelaksanaan operasional keamanan dan ketertiban dikoordinir oleh KOORDINATOR BIDANG KEAMANAN dan Ketertiban RT, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan dan ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga.
b) Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT01 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
c) Apabila warga menerima TAMU/ORANG ASING dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan TERBUKA di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari SENIN S/D JUM’AT : S/D JAM 23.00 Wib.
• Hari Sabtu, MINGGU DAN HARI LIBUR : S/D JAM 24.00 Wib.
d) Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, (PEMBANTU RUMAH TANGGA, TUKANG BANGUNAN, Dll) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan FOTO COPY IDENTITAS pekerja tersebut.
e) Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT01 untuk melakukan kegiatan transaksi NARKOBA, MINUMAN KERAS, BERJUDI dan tindakan kriminal lainnya.
f) Setiap warga dilarang berbuat ANARKIS dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT01.
g) Warga yang akan mempunyai HAJATAN/ACARA/PESTA PERNIKAHAN dan sebagainya, WAJIB melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
h) Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan LAMPU JALAN /TERAS setiap malamnya.
i) Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat PARKIR agar dalam kondisi TERKUNCI dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
J) demi keamanan lingkungan RT01 (ploso timur 3a) pintu portal akan di tutup pukul 23:00 Wib dan akan di buka kembali pukul 05:00 wib
J) demi keamanan lingkungan RT01 (ploso timur 3a) pintu portal akan di tutup pukul 23:00 Wib dan akan di buka kembali pukul 05:00 wib
BAB IV KEBERSIHAN
a) Kerja Bakti atau Gotong Royong RT01 (Ploso timur 3a) dilaksanakan 3 (TIGA) BULAN SEKALI dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
b) Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan PEKARANGAN DAN SELOKAN di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
c). DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir got/selokan atau AREAL PENGHIJAUAN di sekitar lingkungan RT01 serta tidak menggantungkan kantong sampah DI PAGAR ATAU POHON.
d) Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan PENEMPATAN MATERIAL sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di TATA DENGAN RAPI, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
e) Setiap tahun di bulan Agustus lingkungan RT01 akan mengadakan perlombaan untuk memperingati hari Kemerdekaan (17 Agustus) pemenang akan mendapatkan hadiah reward dari RT01.
BAB V KENYAMANAN
a) Warga dihimbau untuk tidak melakukan GOSIP (GIBAH) atau menyebarkan BERITA BOHONG (FITNAH)
b) Warga BERHAK MENOLAK segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat PERSETUJUAN DARI KETUA RT.
BAB VI IURAN WAJIB WARGA
a) IURAN WAJIB akan di ambil kerumahnya warga oleh pengurus RT01, dengan ketentuan satu rumah satu pembayaran yang harus dibayarkan setiap bulannya PALING LAMBAT sesuai TANGGAL. Yang telah di sepakati bersama, Jumlah iuran wajib ditentukan melalui musyawarah warga dan untuk sementara besarnya iuran wajib adalah sebesar Rp 10.000,-/BULAN
b) Apabila PERUBAHAN JUMLAH IURAN wajib sebagai hasil musyawarah warga dituangkan dalam berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
c) Bila ada Warga yang tidak mampu membayar IURAN WAJIB silahkan melapor Ke Ketua RT dan akan dibebaskan IURAN WAJIB bagi warga yang TIDAK LAYAK mampu bayar.
BAB VII PERUBAHAN TATA TERTIB
Tata tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah karena situasi dan kondisi melalui Musyawarah Warga dengan undangan musyawarah disampaikan kepada seluruh Warga RT01/RW09
BAB VIII KEMUDAHAN INFORMASI
Untuk memudahkan dan kelancaran komunikasi antar warga dengan ketua RT dalam rangka meminta informasi sesuatu hal atau sebaliknya memberikan informasi maupun saran yang membangun dapat menghubungi atau sms/WA DI NO HP:082233616595 atau bisa mengakses blog dari RT01/RW09 Kelurahan PLOSO di http://rt01plosotimur3a.blogspot.com.
BAB IX PENUTUP
a) Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan KEPENTINGAN UMUM, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
b) SETIAP WARGA RT01 (Ploso timur3a), wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga RT01/RW09, yang TERTIB, AMAN, TENTRAM, BERSIH DAN NYAMAN.
Di tetapkan di Ploso timur 3a Surabaya Januari 2017 : Ketua RT01 RW09 kelurahan PLOSO Kecamatan TAMBAKSARI
________NAMA JELAS________
Komentar
Posting Komentar