SYARAT PENGURUS RT
Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat : beragama; sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP; usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin; lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya; sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 32 ).