Postingan

Menampilkan postingan dengan label TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS RT01/RW09 Kelurahan PLOSO Kec: TAMBAKSARI

SYARAT PENGURUS RT

Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat : beragama; sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP; usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin; lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya; sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 32 ).

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT

Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; Pengurus RT mempunyai kewajiban : melaksanakan tugas dan fungsi RT; melaksanakan keputusan anggota; membina kerukunan; membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah; melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 44 (1) dan (2) )

FUNGSI DAN TUGAS SIE. SOSIAL BUDAYA PEMUDA & OLAHRAGA

Seksi Sosial Budaya Pemuda Olah Raga Keagamaan A. Mempunyai  tugas  : melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejhteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan; melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga dan kepramukaan; melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda; melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan; melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah; melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya...

FUNGSI DAN TUGAS SIE.KEBERSIHAN & LINGKUNGAN HIDUP

Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup A. Mempunyai  tugas  : melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta MCK; melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup; melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup; memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah; membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup. ( sumber : Keputusan Waliko...

TATA KERJA PENGURUS RT

TATA KERJA PENGURUS RT Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat; Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah; Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua. ( Sumber : keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 36 )

TUGAS DAN FUNGSI SIE.PEMBANGUNAN

Seksi Pembangunan A. Mempunyai  tugas  : melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan; melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (1) ) B. Mempunyai fungsi : penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya; penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana; pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan; pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah da...

TUGAS DAN FUNGSI SIE.KEAMANAN

Seksi KEAMANAN DAN KETENTRAMAN A. Mempunyai  tugas  : melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT; mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (2) ) B. Mempunyai  fungsi  : penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya; penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana; pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pemba...

TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA RT

Bendahara RT Mempunyai tugas : Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak; Mempunyai fungsi : pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT; penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan; pencatatan kekayaan yang dimiliki. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 41 (1) dan (2) )

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS RT

Sekretaris RT Mempunyai tugas : Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT; Mempunyai fungsi : penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan; pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua; pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004 pasal 39 (1) dan (2) )

TUGAS DAN FUNGSI WAKIL KETUA RT

Wakil Ketua RT : Mempunyai Tugas : membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua; Mempunyai fungsi : pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua; pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan; ( sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004, pasal 38 )

TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT

Ketua RT mempunyai tugas : Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; Memelihara kerukunan hidup warga; Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat mempunyai fungsi : pengkoordinasian antar warga; pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga; (sumber Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004, pasal 37 )