TUGAS DAN FUNGSI SIE.PEMBANGUNAN

Seksi
Pembangunan
A. Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;
  2. melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (1) )
B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 43 (6) ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum organisasi LKMK, RT dan RW

Syarat Pembuatan KK dan KTP

MASA BAKTI KETUA RT