TATA KERJA PENGURUS RT
- TATA KERJA PENGURUS RT
- Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
- Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
- Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
( Sumber : keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 36 )
Komentar
Posting Komentar