HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT
- Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Pengurus RT mempunyai kewajiban :
- melaksanakan tugas dan fungsi RT;
- melaksanakan keputusan anggota;
- membina kerukunan;
- membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
- melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
- melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 44 (1) dan (2) )
Komentar
Posting Komentar