STRUKTUR RT01

STRUKTUR ORGANISASI RT01/RW09 
PLOSO, TAMBAKSARI
SURABAYA


KETUA RT:

  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah 
  • Memelihara kerukunan hidup warga.
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  • pengkoordinasian antar warga;
  • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
WAKIL KETUA RT:
  • membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua.
  • pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua.
  • pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan hadir



SEKRETARIATAN :
  • Pemutakhiran data warga termasuk status sebagai pemilik/penyewa.
  • Pembuatan denah wilayah termasuk status rumah berpenghuni/kosong
  • Pembuatan media komunikasi warga : mading, buletin, selebaran
  • Pembenahan sistem administrasi dan laporan (termasuk sarana penunjang administrasi)
PERBENDAHAARAAN :
  • Penyusunan Laporan Keuangan secara rutin dan berkala
  • Pembenahan administrasi keuangan : formulir iuran warga, kwitansi serta tanda terima
  • Perencanaan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan
HUBUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
  • Penarikan dan penyetoran iuran warga tepat waktu
  • Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT
  • Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga secara tepat
  • Memberikan Informasi kepada warga secara rutin dan berkala
  • Memberikan laporan kepada Ketua RT secara rutin dan berkala
KEAMANAN DAN KETERTIBAN :
  • Wajib lapor bagi tamu yang menginap atau menetap sementara di lingkungan RT01
  • Memotivasi warga untuk menciptakan lingkungan aman nyaman & tentram
  • Merencanakan atau mengkordinasi siskamling
  • Penyebaran brosur tentang tata tertib warga RT 01 RW 09
PEMBANGUNAN SARANA DAN  PRASARANA:

  • Bertangung jawab terhadap perawatan , pemeliharaan, keamanan sarana prasarana RT01
  • Melakukan invintarisir sarana & prasarana yang di miliki RT01 secara berkala
  • Merencanakan perbaikan dan atau pembangunan sarana prasarana RT01
  • Membantu dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT01 ( Warga, PKK, Karang Taruna, dll )


SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA :
  • Mengadakan kegiatan olahraga : bulutangkis, futsal, volley, senam dll.
  • Perbaikan dan pemeliharaan sarana : penerangan dan perlengkapan.
  • Penyebaran brosur tentang kegiatan/lomba seni budaya dan olahraga
KEBERSIHAN DAN PRASARANA LINGKUNGAN :
  • Kerja bakti secara rutin : jalan, saluran air, taman
  • Penghijauan
  • Penggadaan sarana kebersihan : cangkul, sabit
  • Pembuatan tempat sampah semi/permanen swadaya warga
  • Penyemprotan sarang nyamuk
  • Penyebaran brosur tentang kebersihan lingkungan secara rutin
SOSIAL DAN KEAGAMAAN :
  • Pengelolaan Dana Sosial
  • Santunan kematian, kecelakaan, sakit/rawat inap
  • Pengajian/tahlilan/yasinan rutin
  • Peringatan hari besar keagamaan
  • Peringatan hari besar nasional
  • Penyebaran brosur tentang bahaya pornografi, minuman keras, narkotika dan obat terlarang.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

HOME

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT