Syarat Pembuatan KK dan KTP



KARTU KELUARGA ATAU KK

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga , Ketua RT 01 dan Kantor Kelurahan ploso, Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi jawa timur dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

PEMBUATAN KARTU KELUARGA

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:

1.   Surat Pengantar dari Pengurus RT 01 dan RW 09
2.   Kartu Keluarga Lama
3.   Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian 
4.   Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran Surat Pengangkatan Anak
5.   Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya. 
6.   Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya. 


CARA MEMBUAT KTP

Mengurus KTP sendiri memang susah-susah gampang. Tidak mahal memang,  tapi memang harus diurus melalui Beberapa tahap melalui pengurus RT 01 RW 09 lalu ke Kelurahan ploso dan langsung ke Kecamatan tambaksari kota surabaya. Dari pada bingung, lebih baik siapkan berkas-berkas dulu sebelum mengurus KTP agar tidak bolak balik.

Syarat pembuatan KTP :

1.   Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
2.   Surat pengantar RT 01/RW 09 dan kelurahan ploso
3.   Fotokopi KK
4.   Kutipan akta nikah 
5.   Warga yang berusia 17 tahun kutipan akta kelahiran
6.   Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, membawa Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan.

Jika KTP HILANG atau RUSAK, dapat diterbitkan kembali dengan memenuhi diterbitkan kembali dengan memenuhi beberapa syarat :

1.   Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak 
2.   Fotokopi KK 

Syarat perpanjangan KTP:
1.   KTP lama
2.   Fotokopi KK
PERUBAHAN DATA WARGA 

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

KEPINDAHAN

Apabila warga RT 01 pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT 01 harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HOME

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT