TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA RT
Bendahara RT
Mempunyai tugas :
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
Mempunyai fungsi :
- pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
- penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
- pencatatan kekayaan yang dimiliki.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 41 (1) dan (2) )
Komentar
Posting Komentar