TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA RT

Bendahara RT
Mempunyai tugas :

  1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak;
Mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;
  2. penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;
  3. pencatatan kekayaan yang dimiliki.
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 41 (1) dan (2) )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum organisasi LKMK, RT dan RW

Syarat Pembuatan KK dan KTP

MASA BAKTI KETUA RT