TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS RT
Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;
Mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
- pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
- pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004 pasal 39 (1) dan (2) )
Komentar
Posting Komentar