TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS RT

Sekretaris RT
Mempunyai tugas :
  1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;


Mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
  2. pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
  3. pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004 pasal 39 (1) dan (2) )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum organisasi LKMK, RT dan RW

Syarat Pembuatan KK dan KTP

MASA BAKTI KETUA RT