Postingan

TUGAS & FUNGSI HUMAS

HUBUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : Penarikan dan penyetoran iuran warga tepat waktu Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga secara tepat Memberikan Informasi kepada warga secara rutin dan berkala Memberikan laporan kepada Ketua RT secara rutin dan berkala

VISI MISI RT01

Visi  : Membentuk kerukunan warga RT001(Ploso timur IIIA) RW009 Kelurahan PLOSO  dan memelihara lingkungan yang nyaman, aman, tentram, bersih, sehat serta membangun kerjasama lingkungan antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab. Misi  : (1) Menajaga kerukunan antar warga, khususnya warga RT001 (Ploso TIMUR IIIA) (2) Melayani warga dalam hal administrasi kependudukan; (3) Memfasilitasi warga dalam berbagai kegiatan sosial       (kebersamaan); (4) Bersama-sama seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keasrian lingkungan.

Syarat Pembuatan KK dan KTP

Gambar
KARTU KELUARGA ATAU KK Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga , Ketua RT 01 dan Kantor Kelurahan ploso, Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi jawa timur dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. PEMBUATAN KARTU KELUARGA Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: 1.     Surat Pengantar dari Pengurus RT 01 dan RW 09 2.     Kartu Keluarga Lama 3.     Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian  4.     Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran Surat Pengangkatan Anak 5.     Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Teta

MASA BAKTI KETUA RT

Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya; Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakt, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah; Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 34 )

Dasar hukum organisasi LKMK, RT dan RW

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Rukun Warga dan Rukun Tangga  [ lihat lebih lengkap ] Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 03 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor : 15 tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Rukun Warga dan Rukun Tangga

SYARAT PENGURUS RT

Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat : beragama; sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP; usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin; lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya; sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun. ( Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004 pasal 32 ).

FASILITAS UMUM RT01

COMINGSOON Ikut